Penguatan kelembagaan secara demokratis
Salah satu tujuan PPK adalah untuk mendorong terciptanya demokratisasi di pedesaan melalui peningkatan partisipasi warga desa seluas-luasnya dalam pengambilan keputusan diberbagai pertemuan desa. Tujuan PPK tersebut dirancang untuk merubah dominasi elit desa dalam pengambilan keputusan pembangunan di desa selama masa orde baru. Pemanfaatan peluang untuk menumbuhkembangkan proses demokratisasi di desa tersebut amat tergantung dari kesadaran berbagai pihak seperti Camat, PjOK, Kepala Desa, LMD, BPD dan warga desa yang bersangkutan.
Partisipasi Kelompok Perempuan
PPK sebenarnya dirancang untuk memberi kesempatan kepada warga desa terutama penduduk miskin dan kelompok perempuan agar dapat terlibat seluas-luasnya dalam program ini. Disamping itu mengharapkan para pelaksana ditingkat kecamatan dan desa agar lebih peka baik terhadap kebutuhan mereka sendiri maupun kendala kelompok tersebut untuk berpartisipasi.
Selayang Pandang UPK-PPK Kecamatan Petarukan
Program Pengembangan Kecamatan (PPK)yang telah dimulai pada tahun 1998, merupakan program pembangunan wilayah dan pedesaan dengan tujuan utamanya meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.PPK menerapkan pendekatan partisipatif (participatory approach)dalam program pembangunan di wilayah administrasi pemerintah kecamatan . PPK mengutamakan peran serta kelompok masyarakat miskin dan kaum perempuan dalam program perencanaan, pelaksanaan, pelestarian, pemantauan dan evaluasi program. Hal inilah yang mendorong peran serta masyarakat / kelompok dalam pelestarian kegiatan utamanya pada kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP). Kecamatan Petarukan yang telah berperan aktif dalam PPK fase I dan fase III telah menyelesaikan siklus kegiatan dengan hasil yang beragam, seperti sarana physik, kegiatan untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kesehatan dasar. Pada sarana physik yang telah dibangun diantaranya adalah perbaikan jalan desa, jembatan, gedung TK/madrasah, saluran draenase/irigasi, bak penampungan air . Pada pelayanan kesehatan dasar, yang telah dikerjakan diantaranya adalah dengan perbaikan sarana Posyandu dan pemberian makanan tambahan untuk anak balita. Sedang pada kegiatan peningkatan ekonomi, sepanjang tahun 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 ini telah menyalurkan pinjaman kepada kelompok sebesar Rp.506.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan UEP dan Rp.461.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan SPP.
Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap bulan sekali UPK-PPK Kecamatan Petarukan melakukan perguliran yang sebelumnya telah dilakukan "analisis kelayakan" oleh tim verifikasi bersama pengurus UPK. Hingga saat ini tingkat kelancaran pengembalian kegiatan UEP secara komulatif sebesar 66% dari total dana pinjaman sebesar Rp.1.576.518.000,- dengan saldo pinjaman sebesar Rp.717.354.540,- dan 85 % untuk kegiatan SPP dari total dana pinjamanan sebesar Rp.597.400.000,- dengan saldo pinjaman sebesar Rp.291.618.500,-. Dan berkat prinsip transparansi & akuntabilitas yang selalu dipegang pengurus UPK, pengurus UPK masih dipercaya masyarakat untuk mengelola keuangan UPK " setiap tahun kita melakukan laporan pertanggungjawaban dan laporan rencana penggunaan dana ...semuanya dilaporkan secara transparan dan jelas " ungkap Edi Kuspriyanto selaku sekretaris UPK Kecamatan Petarukan.
Permasalahan Tunggakan
Tidak dipungkiri bahwa ada diantara anggota kelompok yang masih banyak menunggak, namun dengan kiat sabar dan telaten pengurus UPK memberikan kemudahan cara pembayaran angsuran seperti penjadwalan ulang angsuran/restrukturisasi pinjaman yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kelompok, anggota peminjam, jumlah pinjaman dan tunggakan serta permasalahan yang dihadapi kelompok dan anggotanya. Hasil inventarisasi dan investigasi lapangan ini digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan terhadap kelompok yang menunggak. Penanganan pinjaman bermasalah ini masih tetap berkisar pada tindakan penagihan. Selain pengurus UPK, pihak lain yang terlibat dalam penagihan tersebut adalah dari aparat kecamatan/PjOK , BP UPK dan Kepala Desa.
Mekanisme perguliran di UPK
Pertama, kelompok mengisi form permohonan pinjaman yang telah disediakan UPK , dilengkapi dengan berkas : fotocopy KTP semua anggota, pernyataan kesepakatan tanggung renteng dan rencana pengembalian angsuran. Kedua, Tim verifikasi bersama pengurus UPK mengadakan survey lapangan kepada kelompok tersebut. Ketiga, kelompok yang layak setelah lulus verifikasi, segera dilakukan pencairan pinjaman. Keempat, Ketua kelompok menandatangani berita acara/ perjanjian pinjaman kepada UPK dengan dibubuhi materai Rp.6.000.,-. Kelima, Ketua kelompok memperoleh buku angsuran pinjaman sebagai arsip pembukuan di tingkat kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar